RSUD Mandau Wajib Berbenah: Pelayanan Kesehatan Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Amanat Undang-Undang

RSUD Mandau Wajib Berbenah: Pelayanan Kesehatan Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Amanat Undang-Undang

Thursday, December 18, 2025

 


Oleh: Ir. Sudirman Chan, S.Pd, S.Ag, MM
Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPW Riau

Pelayanan kesehatan bukanlah bentuk kemurahan hati negara, melainkan kewajiban konstitusional yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Negara, melalui pemerintah daerah dan rumah sakit milik daerah, bertanggung jawab penuh memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, aman, bermutu, dan manusiawi.

Dalam konteks ini, RSUD Mandau memegang peranan penting sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Mandau dan sekitarnya. Oleh karena itu, setiap keluhan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Mandau harus dipandang sebagai peringatan serius yang tidak boleh diabaikan.


Keluhan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan lamanya waktu tunggu dan keterbatasan kehadiran tenaga medis, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan keperawatan, khususnya terkait keramahan, empati, dan pendekatan humanis perawat dalam melayani pasien. Selain itu, masyarakat juga menyoroti ketersediaan fasilitas dasar, termasuk air minum bagi pasien yang sering tidak tersedia, terutama di ruang isolasi. Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap kenyamanan dan martabat pasien.


Padahal, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara tegas mewajibkan rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang manusiawi, beretika, serta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pasien. Pelayanan keperawatan yang ramah dan humanis bukan sekadar etika profesi, melainkan bagian dari standar pelayanan rumah sakit.


WHN DPW Riau menilai bahwa pelayanan keperawatan yang kurang ramah dan minim pendekatan humanis dapat menurunkan kepercayaan publik serta memperlemah tujuan utama pelayanan kesehatan itu sendiri. Perawat memiliki peran strategis sebagai pendamping pasien selama proses perawatan, sehingga sikap empatik, komunikatif, dan menghormati martabat pasien merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar.


Terkait tenaga medis berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu ditegaskan secara terang bahwa meskipun dokter PNS diperbolehkan untuk praktik di rumah sakit swasta, kewajiban utama mereka tetap melayani masyarakat di rumah sakit pemerintah sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi profesionalitas, disiplin, dan kepentingan publik.


Praktik di rumah sakit swasta tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kehadiran, komitmen, maupun kualitas pelayanan di RSUD. Jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi penurunan kualitas pelayanan publik yang bertentangan dengan tujuan reformasi birokrasi dan sistem kesehatan nasional.


WHN DPW Riau secara tegas mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan manajemen RSUD Mandau untuk melakukan langkah nyata dan terukur, bukan sekadar wacana. Pembinaan etika pelayanan, peningkatan sikap ramah dan humanis tenaga keperawatan, pemenuhan fasilitas dasar pasien, serta pengawasan jam kerja tenaga medis harus menjadi prioritas perbaikan.


Keluhan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif, tetapi harus ditindaklanjuti sebagai agenda pembenahan budaya pelayanan. RSUD Mandau harus berani berbenah agar benar-benar hadir sebagai rumah sakit publik yang profesional, ramah, humanis, dan berkeadilan.



PERNYATAAN SIKAP TEGAS

WAWASAN HUKUM NUSANTARA (WHN) DPW RIAU

Atas Keluhan Masyarakat terhadap Pelayanan RSUD Mandau


Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPW Riau dengan ini menyatakan sikap:

1. Menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan RSUD Mandau adalah kewajiban hukum, bukan pilihan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit.

2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk melakukan evaluasi dan pembinaan serius terhadap budaya pelayanan di RSUD Mandau, khususnya terkait:

  • Sikap pelayanan, keramahan, dan pendekatan humanis perawat
  • Pemenuhan fasilitas dasar pasien, termasuk ketersediaan air minum, terutama di ruang isolasi
  • Disiplin dan kepatuhan jam kerja tenaga medis

3. Menegaskan kewajiban dokter PNS untuk mendahulukan tugas dan jam kerja di RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah sesuai ketentuan UU ASN.

4. Mendorong pengawasan administratif yang tegas dan berkelanjutan terhadap ASN di lingkungan RSUD Mandau agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

5. Meminta manajemen RSUD Mandau untuk memastikan pelayanan yang ramah, empatik, dan humanis serta menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan dan mudah diakses masyarakat.

6. Menegaskan komitmen WHN DPW Riau untuk terus mengawal dan mendorong perbaikan pelayanan RSUD Mandau secara objektif, konstruktif, dan sesuai koridor hukum.


WHN DPW Riau menyampaikan sikap ini sebagai bentuk kepedulian serius terhadap hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermartabat dan sebagai dorongan moral serta hukum agar RSUD Mandau segera melakukan pembenahan nyata.


WAWASAN HUKUM NUSANTARA (WHN) DPW RIAU


Ir. Sudirman Chan, S.Pd, S.Ag, MM

Ketua WHN DPW PROVINSI RIAU