Pakar Hukum Laut WHN Menegaskan Bahwa UU Pelayaran No. 66 Tahun 2024 Peran KPLP sebagai Penegak Hukum di bidang Pelayaran

Pakar Hukum Laut WHN Menegaskan Bahwa UU Pelayaran No. 66 Tahun 2024 Peran KPLP sebagai Penegak Hukum di bidang Pelayaran

Wednesday, May 7, 2025



Wawasan Hukum Nusantara yang selama ini aktif dalam menanggapi berbagai persoalan nasional maupun internasional menanggapi peran KPLP dalam UU no 66 tahun 2024 melalui pakar hukum laut yang tergabung di WHN yaitu Dr (Cand) C. Datumbanua, S.H.,M.H.,M.Mar.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menetapkan arah baru dalam tata kelola sektor pelayaran nasional. Salah satu poin penting yang tercantum dalam regulasi tersebut adalah penegasan bahwa penegakan hukum di bidang pelayaran kini secara eksplisit menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

Hal ini sekaligus memperkuat peran Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagai ujung tombak dalam pengawasan dan penegakan hukum di laut.


Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Bapak Jon Kenedi M.Mar.Eng., M.M. melalui Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bapak Mulyadi S.H., M.H. dalam wawancara dengan Christmas Datumbanua salah satu mahasiswa program S3 Hukum Universitas Borobudur menyampaikan bahwa Undang-Undang yang baru ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan selama ini. “Dalam UU Pelayaran yang terbaru ini, tugas penegakan hukum di bidang pelayaran dipertegas sebagai tanggung jawab Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 


Ini sangat penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Bapak Mulyadi S.H., M.H. selama ini masih terdapat persepsi yang tumpang tindih terkait kewenangan penegakan hukum di laut, terutama antara institusi yang memiliki kewenangan pengawasan maritim. Dengan hadirnya UU No. 66 Tahun 2024, peran Kementerian Perhubungan dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KPLP ditegaskan kembali sebagai otoritas utama dalam penegakan hukum pelayaran.


Lebih lanjut, Bapak Mulyadi S.H., M.H. menjelaskan bahwa KPLP memiliki tugas penting dalam memastikan keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran. KPLP tidak hanya bertanggung jawab dalam pengawasan operasional kapal, tetapi juga dalam penindakan terhadap pelanggaran peraturan pelayaran, termasuk keselamatan kapal, pelanggaran rute pelayaran, hingga pencemaran lingkungan laut.

“Penegakan hukum tidak akan berjalan efektif tanpa didukung oleh SDM yang kompeten. Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah memiliki kurang lebih 368 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tersebar di berbagai unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia,” terang Bapak Mulyadi S.H., M.H.


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini berperan penting dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan pelayaran. 

Dengan kompetensi yang telah dibekali serta pelatihan secara berkelanjutan, para penyidik ini menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum di wilayah yurisdiksi laut Indonesia.
Bapak Mulyadi S.H., M.H. juga menyebutkan bahwa sinergi antar lembaga tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas KPLP, terutama ketika pelanggaran pelayaran menyangkut lintas sektoral.

 “Kami tetap menjalin koordinasi dengan TNI AL, Bakamla, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan terpadu dan tidak tumpang tindih,” tambahnya.


Dengan disahkannya UU Pelayaran No. 66 Tahun 2024 ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pelayaran serta menciptakan kondisi pelayaran nasional yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan standar internasional.(WHN)